Berdasarkan Keputusan Mahkamah Internasional Pulau Ligitan
Perselisihan ligitan dan sipadan adalah sengketa wilayah antara indonesia dan malaysia atas dua pulau di laut sulawesi yaitu pulau ligitan dan pulau sipadan.
Berdasarkan keputusan mahkamah internasional pulau ligitan. Keputusan mahkamah internasional pada tahun 1998 masalah sengketa sipadan dan ligitan dibawa ke icj 1 2 kemudian pada hari selasa 17 desember 2002 icj mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan pulau sipadan ligitan antara indonesia dengan malaysia. Perselisihan tersebut dimulai pada tahun 1969 dan diselesaikan oleh keputusan mahkamah internasional pada tahun 2002 yang berpendapat bahwa kedua pulau tersebut termasuk wilayah malaysia. Tirto id kasus sipadan dan ligitan bermula pada 1969 ketika indonesia dan malaysia merundingkan delimitasi batas maritim antara keduanya di laut sulawesi. Sudah 16 tahun berlalu sejak mahkamah internasional memutus sengketa antara indonesia dan malaysia perihal kedaulatan atas kedua pulau kecil di laut sulawesi pulau ligitan dan pulau sipadan.
Namun hingga hari ini masih banyak yang belum memahami ataupun juga tidak mau memahami duduk perkara dari. Kasus sipadan dan ligitan bermula pada 1969 kemudian berakhir pada 2002 setelah ada keputusan mahkamah internasional yang menetapkan kedua pulau itu sah menjadi milik malaysia.