Berdasarkan Keputusan Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional hasilkan 3 674 keputusan sejak 1949.
Berdasarkan keputusan mahkamah internasional. Keputusan mahkamah internasional sifatnya final tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Mahkamah internasional juga sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex aequo et bono yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan dan bukan berdasarkan hukum namun hal ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar negara negara yang bersengketa. International court of justice biasa disingkat icj bahasa prancis. Perselisihan tersebut dimulai pada tahun 1969 dan diselesaikan oleh keputusan mahkamah internasional pada tahun 2002 yang berpendapat bahwa kedua pulau tersebut termasuk wilayah malaysia.
Selain pengadilan mahkamah internasional terdapat juga pengadilan arbitrasi internasional. Mahkamah internasional pengertian komposisi fungsi wewenang tugas sumber. Keputusan mahkamah internasional pada tahun 1998 masalah sengketa sipadan dan ligitan dibawa ke icj 1 2 kemudian pada hari selasa 17 desember 2002 icj mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan pulau sipadan ligitan antara indonesia dengan malaysia. Berdasarkan data icj ada 3 674 keputusan yang telah dikeluarkan mahkamah sejak beroperasi pada 1946 hingga 2015.
Mahkamah internasional bahasa inggris. Keputusan mahkamah terdiri dan 3 bagian. Keputusan mahkamah internasional dalam penyelesaian sengketa internasional keputusan mahkamah diambil dengan suara mayoritas dan hakim hakim yang hadir. Negara anggota pbb berdasarkan pasal 35 ayat 1 statuta mahkamah internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam pbb otomatis mempunyai hak untuk beracara di mahkamah internasional.
Jika suara seimbang suara ketua atau wakilnya yang menentukan. Keputusan mahkamah internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Yang dalam hal ini memiliki anggotanya terdiri atas 15 hakim internasional pilihan majelis umum dan dewan keamanan pbb. Arbitrasi internasional hanya untuk perselisihan hukum dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan peraturan hukum.
Keputusan pengadilan yang dimaksud sebagai sumber hukum internasional menurut piagam mahkamah internasional pasal 38 ayat 1 sub d adalah pengadilan dalam arti luas dan meliputi segala macam peradilan internasional maupun nasional termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase. Cour internationale de justice biasa disingkat cij adalah sebuah badan kehakiman utama perserikatan bangsa bangsa fungsi utama mahkamah ini adalah untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara negara anggota dan memberikan pendapat pendapat bersifat nasihat kepada organ. Ligitan dan sipadan adalah dua pulau kecil yang terletak di laut sulawesi di lepas pantai timur pulau kalimantan.