Jasa Apakah Yang Diberikan Oleh Akuntan Publik
Jenis jenis jasa assurance yang dapat diberikan akuntan publik nyaris tak terbatas.
Jasa apakah yang diberikan oleh akuntan publik. Tabel 1 2 menyebutkan beberapa peluang jasa assurance lainnya bagi para akuntan publik. Bisa main main nantinya. Jasa jasa non assurance yang diberikan akuntan publik. Menerapkan standar akuntansi keuangan dalam.
Akuntan publik yang selanjutnya disingkat ap adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam undang undang mengenai akuntan publik. Jasa yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa 2 1 5 akuntansi adalah mereka yang telah lulus dari fakultas ekonomi negeri jurusan akuntans 2 presentasi jasa yang diberikan kap 2 jasa yang ditawarkan akuntan publik kepada masyarakat adalah 1 seorang akuntan publik memberikan pendapat terhadap kewajaran sebuah laporan keuangan. Ketentuan mengenai akuntan publik di indonesia diatur dalam undang undang republik indonesia nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik dan peraturan menteri keuangan nomor 17 pmk 01 2008 tentang jasa akuntan publik. Hal ini bisa dimaklumi karena keberadaan kantor jasa akuntan memang relatif baru.
Ketentuan tentang akuntan publik di indonesia diatur oleh undang undang republik indonesia nomor 5 tahun 2011 dan peraturan menteri keuangan nomor 17 pmk 01 2008 tentang jasa akuntan publik. Kegiatan jasa yang diberikan oleh ap dan atau kap 11 kepada pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan. Tidak seperti kantor akuntan publik kap atau kantor konsultan pajak belum banyak yang familiar dengan kantor jasa akuntan kja. Jasa atestasi diberikan untuk memberikan pernyataan atau pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu.
Setiap akuntan publik harus menjadi anggota institut akuntan publik indonesia iapi yaitu asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah indonesia. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota institut akuntan publik indonesia iapi asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah. Keberadaan kja dipayungi oleh peraturan menteri keuangan nomor 216 pmk 01 2017. Jasa atestasi adalah jenis jasa penjamin yang dilakukan kantor akuntan publik dengan menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandalan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak lain.
Berdasarkan peraturan tersebut kja diberi mandate untuk dapat memberikan jasa akuntansi jasa.