Kekuasaan Eksekutif
Eksekutif beranggotakan presiden wakil presiden beserta menteri menterinya yang bertugas untuk menjalankan suatu pemerintahan dalam sebuah negara.
Kekuasaan eksekutif. Macam macam kekuasaan negara menurut montesquieu. Kekuasaan federatif adalah kekuasaan untuk melaksanakan suatu bentuk hubungan luar negeri. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan menyelenggarakan pemerintah negara kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 uud 1945 yang menyatakan bahwa presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang undang dasar 1945. Di indonesia presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang undang termasuk kekuasaan yang untuk mengadili setiap bentuk pelanggaran terhadap undang undang. Kekuasaan eksekutif ialah kekuasaan untuk menjalankan undang undang serta penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan eksekutif di duduki oleh presiden sesuai dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 uud 1945 yang berisikan bahwa presiden republik indonesia adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut unang undang. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.
Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang undang yang mereka buat melainkan diserahkan ke tangan raja ratu. Eksekutif ini merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan serta juga bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Kekuasaan yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan lainnya legislatif dan eksekutif serta erat hubungannya dengan hak dan kewajiban individu. Eksekutif berasal dari bahasa latin execure yang berarti melakukan atau melaksanakan.
Di negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden. Lembaga eksekutif memiliki kekuasaan eksekutif yaitu sebuah kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan yang terdapat di dalam sebuah negara. Lembaga eksekutif ini merupakan sebuah lembaga yang bertugas untuk dapat melaksanakan kebijakan peraturan serta juga undang undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara negara atau kerajaan kerajaan lain.
Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang undang. Kekuasaan tersebut dipegang oleh presiden yang sudah ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan. Beberapa contoh lembaga eksekutif diantaranya. Dalam hal ini kekuasaan eksekutif berada di tangan raja ratu inggris.
Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif.