Kekuasaan Legislatif
Negara republik indonesia mengenal adanya lembaga lembaga eksekutif legislatif dan yudikatif dalam uud 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan distribution of power antara lembaga lembaga negara.
Kekuasaan legislatif. Mahkamah konsitusi mk 3. Majelis permusyawaratan rakyat mpr pengertian lembaga yudikatif. Dewan perwakilan rakyat dpr 2. Lembaga legislatif badan legislatif legislatif atau legislatur adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum legislatif dikenal dengan beberapa nama yaitu parlemen kongres dan asembli nasional dalam sistem parlemen legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif dalam sistem presidensial legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif.
Kekuasaan lembaga llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya. Di indonesia kekuasaan legislatif dipegang oleh lembaga dpr mpr dpd sementara kekuasaan eksekutif dipegang oleh pemerintah yang meliputi presiden gubernur walikota dan lainnya sedangkan kekuasaan. Legislatif sering dikatakan sebagai sebuah badan deliberatif pemerintah yang mempunyai kekuasaan dalam pembuatan sebuah hukum dalam suatu negara. Pengertian kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
Tidak hanya itu saja lembaga legislatif pun mempunyai hak dalam menetapkan anggaran pendapatan dan juga belanja negara serta lembaga ini bertugas untuk mengawasi pemerintahan yang melaksanakan. Didalam sistem presidensial legislatif ini merupakan cabang pemerintahan yang sama serta bebas dari eksekutif. Mahkamah agung ma 2.