Kewenangan Pemerintah Daerah
Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah ditetapkan untuk mengganti uu 32 tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembanganâ keadaan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah muatan uu pemerintahan daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan daerah.
Kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas utuh dan bulat yang meliputi perencanaan pelaksanaan pengawasan pengendalian dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Oleh karena itu pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam menyediakan lapangan pekerjaan untuk menyerap masyarakat dalam lapangan pekerjaan tersebut. Layanan ketegakerjaan juga dilakukan pemerintah daerah melalui adanya dinas tenaga kerja sosial dan transmigrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berkas atau kepentingan lain yang. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat penyediaan sarana dan prasarana umum.
Kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan. Pada hakikatnya otonomi daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala daerah dan dprd dengan dibantu oleh perangkat daerah. Kewenangan pemerintah daerah kabupaten dan kota adalah sebagai berikut. Perencanaan dan pengendalian pembangunan perencanaan pemanfaatan dan pengawasan tata ruang.
Penanganan bidang kesehatan penyelenggaraan pendidikan penanggulangan. Dalam hal ini pemerintah merupakan sebuah lembaga atau badan publik yang mempunyai tugas untuk mewujudkan tujuan negara dimana lembaga tersebut diberikan kewenangan untuk melakukan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari berbagai lembaga dimana mereka ditempatkan. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa. Kewenangan daerah baik kewenangan pangkal atas dasar pembentukan daerah maupun kewenangan tambahan atas dasar peraturan pemerintah dan atau peraturan perundang undangan lainnya penyelenggaraan disesuaikan dengan pasal 9 pasal 10 dan pasal 11 undang undang ini.
Sebagaimana diamanatkan oleh undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 terdapat urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat yang dikenal dengan istilah urusan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik dapat diukur dari 3 tiga.