Kompetensi Pedagogik
Inti kompetensi pedagogik adalah setiap guru harus mampu menyusun kurikulum operasional merencanakan pembelajaran melaksanakan proses pembelajaran yang lebih banyak mendorong aktifitas belajar siswa dapat menyusun instruen evaluasi dengan baik dan dapat mendorong motivasi para siswa untuk belajar dengan serius sehingga menjadi siswa siswa.
Kompetensi pedagogik. Memahami peserta didik secara mendalam. Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik moral sosial kultural emosional dan intelektual. Manfaat kompetensi pedagogik bagi guru. Kompetensi pedagogik dapat diartikan sebagai kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik.
Guru dapat memahami mengenai karakter sifat daya pikir perkembangan psikis dan fisik para peserta didik. Kompetensi pedagogik sangat. Berikut ini adalah beberapa manfaatnya bagi guru dan siswa. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi.
Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi khas yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya. Dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 pasal 28 ayat 3 butir a dinyatakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik perancangan dan pelaksanaan pembelajaran evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk. Kemampuan pemahaman terhadap peserta didik perancangan dan pelaksanaan pembelajaran evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi ini tidak diperoleh secara tiba tiba tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis baik pada masa pra jabatan pendidikan calon.
Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip prinsip belajar karena siswa memiliki karakter sifat dan interest yang berbeda. Berdasarkan undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik kompetensi kepribadian kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru ber kenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral emosional dan intelektual. Sub kompetensi dalam kompetensi pedagogik ialah.
Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik kompetensi pedagogik merupakan kompetensi khas yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya. Kompetensi pedagogik memberikan manfaat bagi berbagai pihak khusunya tenaga pengajar dan anak didik.