Makmum Masbuq Adalah Makmum Yang
Ketika makmum mula mengikuti imam sekurang kurangnya imam sudah pun membaca al fatihah dan makmum tidak sempat menghabiskan bacaan al fatihah apabila imam rukuk.
Makmum masbuq adalah makmum yang. Makmum muwafiq adalah makmum yang mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membaca fatihah bersama imam atau makmum yang mengikuti imam mulai dari awal shalat berjamaah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al fatihah karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Maka dalam kondisi ini makmum iftirasy dan tidak mengikuti imam mengingat bahwa nabi saat sholat dua rakaat duduk dengan iftirasy. Tata cara sholat makmum masbuk seperti yang dijelaskan oleh syaikh abu bakar jabir al jazairi adalah sebagai berikut.
Lalu membaca al fatihah jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah atau di rakaat ketiga atau rakaat keempat. Makmum masbuq ialah makmum yang tidak mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membaca fatihah bersama imam. Namun bagi makmum masbuq telat tidak menyelesaikan bacaan al fatihah pada rakaat pertama masih bisa dibenarkan yakni ketika ia tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukannya disebabkan imam sudah ruku sehingga ia harus segera menyesuaikan dengan apa yang dilakukan imam. Dari keterangan diatas dapat diketahui bahwasanya yang dimaksud makmum masbuq menurut buku pelajaran kelas 7 smp adalah makmum yang tidak memiliki kesempataan membaca bacaan surat al fatihah bersama dengan imam pada waktu rakaat shalat yang pertama.
Ini adalah sebuah kesalahan karena shalat dimulai dari takbiratul ihram yang merupakan bagian dari rukun shalat. Di antara kesalahan yang kita jumpai berkaitan dengan makmum masbuq dan mereka menjumpai imam misalnya dalam keadaan ruku atau sujud adalah mereka langsung menyusul gerakan imam tanpa melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu. Dalam hal ini ada beberapa. Makmum tertinggal dua rakaat atau lebih.
Inilah yang sering diistilahkan dengan istilah masbûq. Bergabung mengikuti imam dalam posisi apa pun apabila seseorang yang hendak salat memasuki masjid dan mendapati salat telah ditegakkan maka hendaknya ia langsung bergabung mengikuti imam dalam posisi apapun baik sedang rukuk sujud duduk atau berdiri. Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah.
Orang tersebut kadang terlambat dan tidak bisa menjadi makmum dari raka at pertama. Sekiranya semasa makmum masuk untuk solat jemaah imam hampir rukuk atau sedang dalam keadaan rukuk makmum tadi sempat. Makmum tertinggal satu rakaat maka posisi duduknya adalah tawarruk sama dengan imamnya sebagaimana cara nabi dalam sholat yang lebih dari dua rakaat. Makmum masbuk ialah makmum yang tidak sempat solat bersama imam dari awal takbiratulihram.
Masbûq dalam istilah para ulama fikih adalah orang yang ketinggalan imam dalam sebagian raka at shalat atau seluruhnya atau mendapati imam setelah satu raka at atau lebih.