Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Pancasila ialah merupakan suatu ideologi dan dasar negara indonesia yang menjadi landasan dari segala keputusan bangsa dan mencerminkan kepribadian bangsa indonesia pancasila sebagai sumber dari segala hukum yang ada dimaksudkan bahwa segala peraturan perundang undangan yang berlaku di indonesia harus bersumberkan pancasila atau tidak bertentangan dengan pancasila.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Kemudian mengenai pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam ketetapan mpr no iii mpr 2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang undangan pada pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa sumber hukum dasar nasional adalah pancasila. Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah uud 1945 sesuai pasal 7 ayat 1 uu 12 2011. Sebagai sumber hukum disini maksudnya ialah pancasila sebagai asal tempat setiap pembentuk hukum di indonesia mengambil atau menimba unsur unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat serta sebagai dasar ukuran maatstaf untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum.