Pancasila Sebagai Sumber Hukum
10 tahun 2004 menyatakan bahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Pancasila sebagai sumber hukum. Pancasila sebagai ketentuan tertinggi tertuang dalam pembukaan uud 1945 kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok pokok pikiran uud 1945 yang. Pancasila sebagai sumber asal artinya tempat setiap pembentuk hukum di indonesia mengambil atau menimba unsur unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat serta sebagai dasar ukuran untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku sungguh sungguh merupakan. 10 tahun 2004 jelas jelas disebutkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Tetapi dalam pasal 6 pancasila tidak termasuk kedalam hirarki urutan peraturan hukum indonesia.
Bagi bangsa indonesia pancasila yang tercantum dalam pembukaan uud alenia ke ivtelah ditetapkan sebagai dasar negara atau ideologi negara yang berarti pancasila dijadikan dasar penyelenggaraan negara pancasila sebagai dasar negara serta sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila memiliki sifat dasar yang pertama dan utama yakni sebagai dasar negara philosophische grondslaag republik indonesia. Dengan penjelasan diatas maka sangatlah jelas bahwa pancasila dan uud 1945 merupakan sumber hukum. Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah uud 1945 sesuai pasal 7 ayat 1 uu 12 2011.
Salah satu fungsi pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan uud 1945 yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sebagai sumber hukum disini maksudnya ialah pancasila sebagai asal tempat setiap pembentuk hukum di indonesia mengambil atau menimba unsur unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat serta sebagai dasar ukuran maatstaf untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum. Sehingga dapat dipahami bahwa pancasila bukan dasar hukum melainkan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pengertian pancasila sebagai sumber dari segala hukum arti pancasila sebagai sumber dari segala hukum adalah bahwa segala peraturan perundang undangan yang berlaku di indonesia harus bersumberkan pancasila atau tidak bertentangan dengan pancasila.
Pasal 2 undang undang no. Ketetapan mpr no v mpr 1973 dan ketetapan mpr no ix mpr 1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertip hukum di indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan uud 1945 kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari uud 1945 yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam.