Pemerintah Daerah Diatur Dengan Undang Undang Yaitu
Menurut undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pemerintah daerah merupakanâ kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin.
Pemerintah daerah diatur dengan undang undang yaitu. Pasal 18 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang undang. Daftar kementerian negara. Hubungan keduanya diatur dengan undang undang yang memerhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya.
Di dalam uu ini disebutkan bahwa jenis dan tingkatan daerah yang berlaku yaitu daerah provinsi kabupaten dan kota. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Hubungan keuangan pelayanan umum pemanfaatan sumber daya alam dan sumber lainnya diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras. Yang membedakan dengan uu pemerintahan daerah yang sebelumnya yaitu di dalamnya disebutkan bahwa kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah dan dprd sebagai badan legislatif daerah.
Setiap daerah provinsi daerah kabupaten dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang undang. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur. Bahwa sesuai dengan pasal 18 ayat 7 undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang undang.
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang undang pasal 23c. Hal itu menjadi penting karena pemerintahan daerah dalam menjalankan otonomi seluas luasnya kecuali menyangkut urusan pemerintahan yang oleh undang undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan itu juga harus memperhatikan hubungan wewenang antarpemerintahan yang diatur dengan undang undang. Hal hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang undang pasal 23d. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah yaitu sebagai pelayan pengatur dan pemberdaya masyarakat.