Pengertian Wajib Pajak
Wajib pajak ini adalah kewajiban setiap orang khususnya orang di indonesia yang sudah bekerja.
Pengertian wajib pajak. Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban meliputi pembayar pajak pemungut pajak pemotong pajak yang diatur dalam perundang undangan perpajakan. Berdasarkan pengalaman saya ketika berjumpa dengan wajib pajak kebanyakan memahami bahwa wajib pajak adalah orang yang sudah memiliki npwp dan wajib untuk membayar pajak. Padahal mereka yang memiliki penghasilan di bawah ptkp tetap dianggap sebagai wajib pajak dan berkewajiban untuk melaporkan pajaknya. Menurut uu no 28 tahun 2007 pasal 1 tentang perpajakan.
Sebenarnya betul juga sih pemahaman seperti itu namun. Pengertian wajib pajak yang keliru selanjutnya adalah banyak orang masih beranggapan wajib pajak hanya mereka yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak ptkp. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan. Dalam undang undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 1 ayat 2 disebutkan pengertian wajib pajak yaitu.
Pengertian wajib pajak atau yang sering wp merupakan individu atau orang atau suatu badan usaha yang merupakan subyek pajak yang menurut peraturan perundang undangan dalam hal perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk di dalamnya pemotong pajak atau pemungut pajak tertentu.