Wajib Pajak Badan Adalah
Perbedaan wajib pajak pribadi dan badan.
Wajib pajak badan adalah. Wajib pajak ini adalah bendahara pejabat pemegang kas badan tertentu baik swasta atau pemerintah yang berkenaan dengan impor dan usaha produksi otomotif dan semen serta badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang sangat mewah. Nomor pokok wajib pajak npwp adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau. Dalam pembahasan segmen badan usaha ini yang menjadi subjek pajak adalah badan dan bentuk usaha tetap. Berdasarkan pasal 17 ayat 1 bagian b uu no.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan. Melaporkan spt adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Untuk mendapatkan nominal pph terutang atau pajak penghasilan yang dibayarkan wajib pajak dapat mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang berlaku. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25.
Untuk lebih memahami tentang subjek pajak badan silahkan disimak penjelasan seputar subjek pajak badan berikut ini. Berdasarkan pasal 1 angka 6 undang undang kup undang undang nomor 6 tahun 1983 yang terakhir diubah dengan undang undang nomor 28 tahun 2007 nomor pokok wajib pajak npwp adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Berikut ini adalah perbedaan wajib pajak pribadi dan badan yaitu. Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di indonesia lebih dari 183 seratus delapan puluh tiga hari tidak harus berturut turut dalam jangka waktu 12 dua belas bulan atau.
Karenanya kelalaian dalam melaporkan spt dapat berujung pada sanksi administratif atau denda yang besarnya ditentukan berdasarkan jenis spt.