Jelaskan Konsekuensi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Salah satu fungsi pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan uud 1945 yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Jelaskan konsekuensi pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia. Pancasila sebagai dasar negara meliputi suasana kebatinan geistlinchen bintergrund dari uud 1945. Pancasila memiliki sifat dasar yang pertama dan utama yakni sebagai dasar negara philosophische grondslaag republik indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan uud 1945 kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari uud 1945 serta hokum positif lainnya.
Konsekuensi pancasila sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat dirinci sebagai berikut. Pengertian pancasila sebagai sumber dari segala hukum arti pancasila sebagai sumber dari segala hukum adalah bahwa segala peraturan perundang undangan yang berlaku di indonesia harus bersumberkan pancasila atau tidak bertentangan dengan pancasila. Kedudukan pancasila berdasarkan teori hans nawiasky di atas uud 1945 sumber dari segala sumber hukum namun bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang undangan. Sebagai sumber hukum disini maksudnya ialah pancasila sebagai asal tempat setiap pembentuk hukum di indonesia mengambil atau menimba unsur unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat serta sebagai dasar ukuran maatstaf untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum.
Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah uud 1945 sesuai pasal 7 ayat 1 uu 12 2011. Ketetapan mpr no v mpr 1973 dan ketetapan mpr no ix mpr 1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertip hukum di indonesia. Kemudian penjelasan pasal 2 tersebut menyatakan bahwa p enempatan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan pembukaan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 alinea keempat yaitu ketuhanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan indonesia kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan.