Kedudukan Mpr Dengan Presiden Adalah
Selain itu kedudukan seorang wakil presiden juga tidak dapat dipisahkan dengan presiden sebagai satu kesatuan pasangan jabatan karena dipilih secara langsung melalui pemilihan umum pemilu.
Kedudukan mpr dengan presiden adalah. Majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia atau cukup disebut majelis permusyawaratan rakyat disingkat mpr ri atau mpr adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia setelah amandemen uud 1945 anggota mpr terdiri dari anggota dpr dan dpd. Bahwa usulan pengubahan pada uud 1945 ini hanya bisa dapat diusulkan oleh anggota mpr dengan alasan yang kuat. Kata dapat tersebut bisa dimaknai juga sebagai sebuah hak dan atau kewenangan sehingga analog atau sama dengan hak dan atau kewenangan konstitusional presiden dalam pasal 5 ayat 1 uud 1945 yang menyatakan presiden berhak mengajukan ruu kepada dpr. Kedudukan presiden sesuai dengan uud 1945 ialah sebagai kepala negara yang kekuasaannya di bawah mpr.
Seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2 uud nri tahun 1945 bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh mpr. Sebelum amandemen sempat dianggap bahwa indonesia menganut sistim quasi presidensiil karena tercermin dalam pasal 5 angka 1 dan 21 angka 2 uud 1945 karena presiden dan dpr bersama sama membuat uu. Sebelum reformasi mpr merupakan lembaga tertinggi negara. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan wewenang wakil presiden.
Hakim konstitusi akil mochtar mengungkapkan pasal 22 d ayat 1 uud 1945 menyatakan dpd dapat mengajukan ruu ke dpr. Bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin yang pertama ialah kedudukan presiden. Berikut adalah sumpah dan janji presiden dan wakil presiden. Memilih presiden dan wakil presiden.
Jakarta 6 maret 2003 mpr sekarang harus sesuai dengan ketentuan perubahan uud 1945 kedudukan tugas dan wewenang mpr hasil pemilu 1999 harus sesuai dengan ketentuan perubahan uud 1945 sehingga peraturan. Kedudukan dpr sesuai uud negara republik indonesia tahun 1945 pasal 20 adalah lembaga negara pembuat undang undang atau lembaga legislatif. 27 tahun 2009 pasal 68. Akan tetapi banyak buu yang menyebutkan bahwa dpr memiliki kedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan ma mpr dan lain lain.
Tidak hanya dipilih dan dilantik oleh mpr menurut uud 1945 pasal 9 sebelum memangku jabatannya seorang presiden dan wakil presiden wajib mengucapkan sumpah menurut agamanya dan berjanji dengan sungguh sungguh di hadapan majelis permusyawaratan rakyat atau dewan perwakilan rakyat. Dahulu sebelum ada perubahan uud 1945 kedudukan mpr berdasarkan uud 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Pertanggungjawaban presiden terhadap mpr tersebut mengandung ciri ciri parlementer dan juga kedudukan presiden sebagai mandataris mpr pelaksana gbhn menunjukkan supremasi majelis parliamentary.