Pulau Ligitan Dan Sipadan Diberikan Kepada Negara
Lepasnya pulau sipadan dan ligitan dari nkri pulau sipadan dan ligitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar.
Pulau ligitan dan sipadan diberikan kepada negara. Dan pulau ligitan luas. Dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara baik indonesia maupun malaysia sama sama memasukkan pulau sipadan dan pulau ligitan ke dalam batas batas wilayahnya. Akhirnya kasus ini dilimpahkan pada mahkamah internasional untuk memutuskan siapa yang berhak atas kepemilikannya. Dalam kasus sipadan ligitan ternyata mahkamah internasional di den haag tidak mau melihat argumentasi hukum dan sejarah namun lebih menekankan kepada keseriusan negara pihak dalam mengurus asset.
Hasilnya dalam voting di lembaga itu malaysia dimenangkan oleh 16 hakim sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada indonesia. Maka kita harus memenangkan sengketa ujar tito dalam seminar virtual kamis 17 9. Upaya ini menghindari hilangnya wilayah indonesia seperti kasus pulau sipadan dan ligitan. Pulau ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon.
Kedua negara dianggap tidak bisa memberikan bukti kuat bahwa sultan bulungan ataupun sultan sulu menguasai kedua pulau tersebut. 18 000 meter dengan koordinat. 50 000 meter dengan koordinat. Pulau sipadan adalah sebuah pulau yang dulunya milik indonesia.
Menurut keputusan mahkamah internasional pulau ligitan dan sipadan diberikan kepada negara malaysia. Oleh karena itu dalam adu argumentasi nanti harus lebih diperkuat hingga dapat memerinci saat saat paling mutakhir. Indonesia dan malaysia sama sama mengklaim kedaulatan atas kedua pulau tesebut namun tidak berhasil mencapai kesepakatan final. Sengketa sipadan dan ligitan adalah persengketaan indonesia dan malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di selat makassar yaitu pulau sipadan luas.
Namun mendadak diklaim malaysia menjadi wilayahnya. Tidak kalah penting lanjut dia menyelesaikan sengketa batas wilayah dengan negara tetangga. Pada tahun 1998 masalah sengketa sipadan dan ligitan dibawa ke icj 1 2 kemudian pada hariselasa 17 desember 2002 icj mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan pulau sipadan ligatan antara indonesia dengan malaysia. Kita tidak ingin kejadian hilangnya sipadan dan ligitan terulang.
Namun ternyata pengertian ini berbeda. Kedua negara kemudian bersepakat untuk memberi status quo kepada sipadan dan ligitan pada 1969. Kasus ini sempat menjadi isu besar dan membuat hubungan dua negara memanas dengan cukup lama. Dengan demikian sekalipun indonesia dan malaysia dianggap sebagai penerus dari kedua kesultanan tersebut pulau sipadan dan pulau ligitan tidak termasuk wilayah yang kemudian diwariskan kepada indonesia dan malaysia.
Dikutip dari wikipedia indonesia kedua negara lalu sepakat pulau sipadan dan ligitan dinyatakan dalam keadaan status quo. Sampai 1980 an dua pulau ini tak berpenghuni. Tirto id kasus sipadan dan ligitan bermula pada 1969 ketika indonesia dan malaysia merundingkan delimitasi batas maritim antara keduanya di laut sulawesi.