Wewenang Pemerintah Pusat
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri bidang pertahanan dan keamanan bidang peradilan bidang moneter dan fiskal bidang agama serta kewenangan lainnya seperti kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi.
Wewenang pemerintah pusat. Dan untuk urusan pemerintahan absolut dijalankan oleh pemerintah pusat namun dalam penyelenggaraan urusan tersebut pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri atau pun melimpahkanâ wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi â baca. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan uu no. Mengatur jalannya proses politik luar negeri. Namun dalam rancangan undang undang ruu cipta kerja pemerintah pusat memberikan tenggat waktu untuk pemda dalam memberikan kepastian perizinan kegiatan usaha.
Tugas dan wewenang pemerintah pusat. Desentralisasi adalah penyerahan antar wewenang ataupun kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dapat mengatur pekerjaannya secara sendirinya namun tidak untuk keseluruhan kemananan hukum atau juga kebijakan fiskal merupakan ada beberapa dari hal yang masih terpusat di pemerintahan pusat akan tetapi masih ada juga pendelegasian.