Asas asas pemungutan pajak sebagaimana dikemukakan oleh adam smith dalam waluyo 2007 hendaknya didasarkan pada equality certainty convenience dan economy. Selain itu hal ini juga berguna sebagai dasar pedoman yang digunakan petugas yang berwenang untuk pengumpulan pajak. Asas perpajakan sendiri merupakan dasar dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak.